ORGANISASI DAN MANAJEMEN
URAIAN TUGAS WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
KEPALA SEKOLAH :
1.
TANGGUNG JAWAB
1.1 Bertanggung jawab kepada Dinas Pendidikan
1.2 Bertanggung jawab kepada Yayasan.
1.3 Bertanggung jawab atas terselenggaranya
pendidikan disekolah sesuai dengan Visi dan Misi sekolah.
2.
WEWENANG
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan pendidikan di sekolah yang
meliputi :
2.1 Perencanaan Program Kerja Sekolah,
RIPS, RAPBS
2.2 Perencanaan Pengorganisasian seluruh
program kegiatan di sekolah
2.3 Monitoring dan mengevaluasi seluruh
kegiatan di sekolah
2.4 Menentukan kebijakan untuk perbaikan
selanjutnya
3.
TUGAS
Pengelolaan teknik edukatif Program
Diklat berdasarkan Visi dan Misi sekolah, Yaitu :
3.1 Visi :
“Terwujudnya
SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi sebagai sekolah unggulan dengan
mempersiapkan tenaga farmasi dan perawat yang profesional, kompeten, mandiri,
kreatif, inovatif, bertanggung jawab yang dilandasi nilai – nilai kemanusiaan
yang hakiki”
3.2 Misi :
1. Membina suasana religius pada lingkungan pendidikan agar tujuan
utama pendidikan dapat tercapai seiring dengan meningkatkaniman dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengutamakan persiapan siswa untuk memasuki dunia kerja serta
mengembangkan sikap profesional yang adiktiv terhadap perkembangan ilmu
dan teknologi.
3. Menyiapkan tenaga dibidang kefarmasian dan keperawatan pada tingkat
menengah sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
4. Menjalin kemitraan dengan lembaga atau instansi pemerintah maupun
swasta secara sektoral maupun lintas sektoral .
5. Menyiapkan tamatan agar dapat berwira usaha secara mandiri sebagai
anak bangsa yang kompetitif
6. Menyiapkan tamatan agar dapat membuka lapangan pekerjaan.
7. Menyiapkan lulusan agar dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang
lebih tinggi sesuai dengan bidangnya.
WAKIL KEPALA SEKOLAH :
1.
TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
atas terlaksananya proses belajar mengajar.
2.
WEWENANG
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan pendidikan di sekolah dan di lokasi prakerin yang berkaitan
dengan proses belajar mengajar dan untuk perbaikan selanjutnya
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WAKASEK BIDANG KURIKULUM
Bertanggung jawab kepada : KEPALA
SEKOLAH
Koordinasi dengan
:
Koordinator Tata Usaha
Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana
Wakasek Bidang Manajemen dan SDM
Wakasek Bidang Humas/Industri
Wakasek Bidang Kesiswaan
Kaprog Studi Keahlian
Ketua Kompetensi Keahlian
Guru
URAIAN TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas
terlaksananya proses kegiatan
belajar
mengajar .
Tugas :
*
Menjabarkan
kurikulum menjadi program operasional Diklat di sekolah melalui analisis
kurikulum, sinkronisasi, menetapkan kurikulum validasi,
*
Menetapkan SK Pembagian tugas PBM
*
Menetapkan SK Pembagian tugas tambahan guru
*
Menyusun
juknis penyelenggaraan UAN/UAS
*
Menetapkan SK panitia UAN/UAS
*
Menyusun
daftar nilai UAN/UAS
*
Menyusun
kalender pendidikan
*
Menyusun
daftar calon & daftar tetap peserta ujian
*
Menetapkan SK pengawas UAN/UAS & pengawas
evaluasi semester
*
Menetapkan
program pembelajaran, jadwal kegiatan, jadwal pelajaran dan bahan ajar,
*
Mengorganissasi/mengkoordinasi
KBM baik teori maupun praktek yang terdiri dari : persiapan KBM, pelaksanaan
KBM, Evaluasi Hasil Belajar, Analisis Hasil Evaluasi Belajar serta Perbaikan
dan Pengayaan,
*
Mengelola
administrasi pendidikan/pengajaran,
*
Merencanakan
dan menyusun program pengembangan kurikulum,
*
Bersama Wakasek
Kesiswaan melaksanakan kegiata PSB.
Wewenang :
Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan pendidikan di sekolah yang berkaitan dengan proses kegiatan
belajar mengajar.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WAKASEK BIDANG KESISWAAN
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan
:
Koordinator Tata Usaha
Wakasek Bidang Manajemen dan SDM
Koordinator BK
Ketua Kompetensi Keahlian
Komite Sekolah
Wali Kelas
Pembina OSIS dan Siswa
URAIAN TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada
Kepsek dalam penyelenggaraan PSB dan Kegiatan Bidang
Kesiswaan.
Tugas :
*
Menyusun
program kegiatan kesiswaan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya,
*
Merencanakan
dan melaksanakan pendaftaran dan penerimaan siswa baru,
*
Menetapkan
SK Panitia PSB,
*
Menetapkan
SK Hasil Seleksi PSB,
*
Menetapkan
SK Panitia Pelaksana MOS,
*
Menetapkan
SK Pembina OSIS
*
Menetapkan
SK Pembina Upacara
*
Menyiapkan
piagam penghargaan lomba
*
Menetapkan
daftar penerima beasiswa
*
Menyusun
program kerja Pembina OSIS, Melaksanakan pembinaan OSIS dan ekstra kurikuler,
*
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pendampingan siswa,
*
Monitoring dan
mengevaluasi seluruh kegiatan kesiswaan,
*
Menegakkan
disiplin dan tata tertib siswa bersama dengan BP/BK,
*
Mengkoordinasikan
program BP/BK,
*
Melakukan
pembinaan/pengembangan kepribadian siswa,
*
Mengelola
administrasi kegiatan siswa,
*
Memperhatikan,
memelihara dan menjaga suasana dan lingkungan sekolah (keamanan, ketertiban,
kebersihan, kerapihan, kesehatan, kekeluargaan dan kenyamanan),
*
Merencanakan ,
membuat dan merevisi Buku Pedoman Siswa,
*
Mengesahkan
laporan kegiatan OSIS akhir semester dan tahunan,
*
Melakukan
pendampingan kepada siswa dalam tiap pembentukan pengurus OSIS,
*
Melakukan
pendataan siswa melalui Wali Kelas, Ketua Kompetensi Keahlian dan Ketua Program
Study Keahlian.
Wewenang :
*
Menyelenggarakan
PSB,
*
Penanganan
ketertiban siswa,
*
Menyelenggaran
BP/BK.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WAKASEK BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Wakasek Bidang Manajemen dan SDM
Kaprog Studi Keahlian
Koordinator Tata Usaha
Kepala Bengkel
Komite Sekolah
URAIAN TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek
dalam hal pengelolaan sarana dan prasarana sekolah.
Tugas :
*
Menyusun
program pengelolaan sarana dan prasarana sekolah,
*
Menyusun
pengadaan barang inventaris sekolah,
*
Menyusun
daftar barang inventaris sekolah,
*
Berkoordinasi
dengan komite sekolah dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah,
*
Menyusun jadwal kegiatan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana
sekolah,
*
Melaksanakan
pendataan kerusakan sarana dan prasarana secara rutin,
*
Membuat lembar
pelaporan kerusakan sarana dan prasarana sekolah,
*
Merencanakan
alokasi biaya pengadaan, perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Wewenang :
*
Menyetujui rencana
pengembangan bengkel dan kebutuhan praktek setiap program study keahlian,
*
Mempertimbangkan
permohonan kebutuhan praktek masing-masing bengkel dan sarana PBM,
*
Mengevaluasi
penggunaan sarana dan prasarana sekolah.
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
WAKASEK BIDANG HUMAS
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Wakasek Bidang Kurikulum
Wakasek Bidang Kesiswaan
Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana
Wakasek Bidang Manajemen dan SDM
Wakasek Bidang DU/DI
Kaprog Studi Keahlian
Koordinator Tata Usaha
Dunia Usaha dan Industri
Kementrerian Disnaker
Unit Produksi
Komite Sekolah
URAIAN TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek atas terwujudnya
kerjasama dengan lembaga-lembaga sosial dan instansi terkait.
Tugas :
*
Menyusun program kerja dan anggaran
Humas
*
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan
orangtua/Wali siswa
*
Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah
*
Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan
lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial lainnya
*
Memberi/berkonsultasi dengan masyarakat & dunia usaha.
*
Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
*
Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
*
Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan
kebutuhan
Wewenang : Menyusun program dan melakukan kegiatan promosi,
komunikasi dan kerjasama lembaga dan instansi
terkait.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WAKASEK BIDANG MANAJEMEN DAN SDM
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha
Wakasek Bidang Kurikulum
Kaprog Studi Keahlian
Wali Kelas
Guru-guru
Siswa
URAIAN
TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek
dalam membina, memberdayakan dan mengembangkan para tenaga pendidik di sekolah.
Tugas :
*
Menyusun
program pemberdayaan dan pengembangan ketenagaan,
*
Melakukan
pendataan data base ketenagaan,
*
Mengarahkan
urusan ketenagaan guru atau pegawai agar berfungsi sebagaimana mestinya,
*
Secara rutin
menyampaikan hasil kerjanya kepada Kepala Sekolah,
*
Monitoring dan
mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan ketenagaan,
*
Menetapkan kompetensi
personil/guru sesuai dengan tugasnya masing-masing,
*
Melakukan
pendampingan seluruh guru sekolah,
*
Menampung dan
mengusulkan kebutuhan guru,
*
Menyusun
blangko DUPAK,
*
Merencanakan
dan mengusulkan pengembangan guru.
Wewenang :
*
Merencanakan
dan melaksanakan pembinaan karir bagi tenaga pendidik sesuai kebutuhan,
*
Menyusun administrasi pegawai, guru dan siswa
*
Mengajukan usulan kenaikan pangkat guru
*
Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
*
Menyusun dan menyajikan data / statistik sekolah
*
Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan
kekeluargaan (5K).
*
Bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas operasional
sekolah
Administrasi
Personal Manajemen & SDM
Mengadakan
administrasi sekolah dengan sebaik-baiknya yang meliputi :
1.
Progam Kerja Sekolah
2.
RAPBS
3.
Struktur Organisasi Sekolah
4.
Jadwal Pelajaran
5.
Peraturan Tata Tertib Guru dan Tata Usaha
6.
Dokumen Pendirian sekolah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA PROGRAM STUDI KEAHLIAN
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha
Seluruh Wakasek
Ketua Kompetensi Keahlian
Kepala Bengkel
Wali Kelas
Guru-guru
Siswa
URAIAN TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek
atas terlaksananya proses kegiatan belajar mengajar dan pengelolaan
laboratorium/bengkel.
Tugas : Menyusun program studi
keahlian dan mengkoordinasikan telaksanaannya, yang
Meliputi :
*
Bersama Wakasek
Kurikulum menyusun jadual kegiatan KBM baik teori maupun praktek,
*
Membuat tata
tertib bengkel atau lab,
*
Menentukan
kebutuhan alat dan bahan penunjang KBM praktek,
*
Melaksanakan
Maintenance dan Repair sarana prasarana KBM praktek,
*
Melaksanakan
pengembangan bengkel,
*
Mengembangkan
sistem pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Wewenang : Merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan
KBM praktek di program studi keahlian masing-masing.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KETUA KOMPETENSI KEAHLIAN
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha
Wakasek Bidang sarana dan Prasarana
Wakasek Bidang Kurikulum
Wakasek Bidang Manajemen dan SDM
Kaprog Bidang Studi Keahlian
Kepala Bengkel
Wali Kelas
Guru-guru
Siswa
URAIAN
TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek
dan koordinasi dengan Kaprog Studi Keahlian atas terlaksananya KBM dan Praktek..
Tugas : Menyusun program
kompetensi keahlian dan mengkoordinasikan pelaksanaannya,
yang Meliputi :
*
Bersama Wakasek
Kurikulum menyusun daftar pembagian tugas guru,
*
Membantu guru
dalam memahami dan menjabarkan kurikulum dalam program pengajaran,
*
Memotivasi guru
dalam melaksanakan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,
*
Membantu
menyediakan sarana dan sumber belajar yang diperlukan oleh guru dalam
pelaksanaan KBM,
*
Melakukan
kegiatan administrasi meliputi kurikulum, daftar hadir, daftar nilai, agenda
kemajuan siswa dan daftar nilaikolektif.
Wewenang : Merencanakan dan melaksanakan
seluruh kegiatan KBM dan praktek di program studi keahlian
masing-masing.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA LABORATORIUM
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha
Wakasek Bidang Kurikulum
Wakasek Bidang Manajemen dan SDM
Ketua Kompetensi Keahlian
Wali Kelas
Guru-guru
URAIAN
TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek dan
Ketua Kompetensi Keahlian atas terlaksananya KBM Praktek.
Tugas : Menyusun program
kompetensi keahlian dan mengkoordinasikan pelaksanaannya,
yang Meliputi :
*
Bersama Wakasek
Kurikulum menyusun jadual kegiatan KBM praktek,
*
Membuat tata
tertib laboratorium
*
Membuat daftar
inventaris peralatan laboratorium
*
Membuat kartu
dan daftar peminjaman peralatan praktek,
*
Menjaga
keselamatan dan kebersihan laboratorium
*
Menata dan
mengatur peralatan dan bahan praktek di laboratorium
*
Menyusun daftar
kebutuhan peralatan dan bahan praktek,
*
Menyiapkan
papan daftar kemajuan praktek.
Wewenang : Merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan KBM
praktek di kompetensi keahlian masing-masing.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WALI KELAS
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha
Wakasek Bidang Kesiswaan
Koordinator PLH
BP/BK
Kepala Program Studi Keahlian
Ketua Kompetensi Keahlian
URAIAN
TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek
atas terlaksananya pendampingan
dan monitoring kelas.
Tugas :
*
Mewakili Kepsek
dan orang tua dalam pembinaan siswa,
*
Membina
kepribadian, ketertiban dan kekeluargaan,
*
Membantu
pengembangan peningkatan kecerdasan dan ketrampilan siswa,
*
Melakukan
Evaluasi nilai rapor dan kenaikan kelas,
*
Membantu
Wakasek Bidang Kurikulum dan Wakasek Bidang Kesiswaan dalam permasalahan yang
terkait,
*
Membuat catatan
tentang :
F Situasi keluarga dan ekonomi orang tua
siswa,
F Ketidakhadiran, pelanggaran dan
perilaku siswa,
F Prestasi akademik masing-masing siswa.
*
Mengelola
ruangan kelas dan administrasi kelas serta menjaga dan memelihara segala
fasilitas di dalamnya.
*
Menyusun
daftar permintaan barang untuk KBM
*
Menyusun
daftar pengambilan barang untuk KBM
Wewenang : Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pendampingan
dan monitoring kelas.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA PERPUSTAKAAN
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Koordinator Tata Usaha
Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana
Wakasek Bidang Manajemen dan SDM
Wakasek Bidang Humas/Industri
Wakasek Bidang Kesiswaan
Kaprog Studi Keahlian
Ketua Kompetensi Keahlian
BP/BK
Guru
Siswa
URAIAN
TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek
atas terlaksananya program kerja perpustakaan.
Tugas :
*
Perencanaan program kerja perpustakaan
*
Pengurusan pelaksanaan perpustakaan
*
Perencanaan pengembangan perpustakaan
*
Pemeliharaan dan perbaikan buku perpustakaan
*
Penyimpanan buku-buku perpustakaan
*
Menyusun daftar buku mata pelajaran.
*
Menyusun daftar peeminjaman buku
*
Melaksanakan inventarisasi perpustakaan
*
Melayani pemakai perpustakaan
*
Mengatur dan menata perpustakaan
*
Menyeleksi pembelian buku
*
Mengusahakan pengadaan buku baru
*
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
*
Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan dan kekeluargaan.
Wewenang : Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan perpustakaan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KOORDINATOR
TATA USAHA & KEUANGAN
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Wakasek Bidang sarana dan Prasarana
Wakasek Bidang Manajemen dan SDM
Wakasek Bidang Kurikulum
Wakasek Bidang Humas/Industri
Ketua Kompetensi Keahlian
Kepala Perpustakaan
Kepala Laboratorium/Bengkel
Wali Kelas
Guru-guru
Siswa
URAIAN TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek
atas terlaksananya tugas pelaksanaan ketatausahaan.
Tugas : Menyusun program dan tugas pelaksanaan ketatausahaan sekolah
meliputi ::
*
Menerima RAPBS setiap awal awal tahun ajaran baru
*
Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan
*
Mengelola sumber dana dan pengeluarannya
*
Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
*
Membuat usulan gaji karyawan
*
Membayarkan gaji guru dan karyawan
*
Menyusun program tata usaha sekolah
*
Pengelolaan keuangan sekolah
*
Mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyediaan
keperluan sekolah
*
Melaksanakan penyelesaian kegiatan penggajian
guru/pegawai, laporan bulanan, rencana
keperluan perlengkapan kantor/sekolah
dan rencana belanja bulanan
*
Meng-inventaris seluruh data.
*
Membukukan surat keluar dan masuk
*
Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha
sekolah
*
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan pengurusan
*
Ketatausahaan secara berkala
Wewenang : Merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan pelaksanaan
ketatausahaan sekolah.
Administrasi
Personal Kaur. Kesiswaan :
1.
Menyediakan
fotocopy ijazah siswa alumni
2.
Menyiapkan
surat keterangan pengganti ijazah
3.
Menyiapkan
surat pindah siswa
4.
Menyusun
buku induk siswa
5.
Menyusun
daftar nilai semester
Administrasi
Personal Kaur. Kepegawaian :
1.
Menyusun
daftar urut kepegawaian
2.
Menyusun
SK kenaikan pangkat guru dan staff
3.
Menyusun
rekap absen guru dan staff
4.
Menyusun
DP3 guru dan staff
Administrasi
Personal Bendahara:
1.
Menyusun
SK kenaikan gaji berkala
2.
Menyusun
daftar pinjaman kredit bank
Administrasi
Personal Tata Usaha :
1.
Acara kerja Kepala Sekolah
2.
Jadwal Guru Piket
3.
Buku Piket
4.
Buku Pembinaan
5.
Himpunan Hasil supervisi
6.
Buku Pengumuman
7.
Buku Notula Rapat
8.
Buku Tamu Umum dan Khusus
9.
Daftar hadir guru, tenaga teknis kependidikan dan tenaga
tata usaha
10. Form monitoring
kegiatan 5 K di sekolah
11. Program satuan
pelajaran, perangkat KBM lainnya untuk proses belajar mengajar tatap muka
dikelas
12. Buku agenda
surat keluar / masuk
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
GURU
PIKET
Bertanggung jawab kepada : KEPALA SEKOLAH
Koordinasi dengan :
Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan
Ketua Kompetensi Keahlian
Wali Kelas
Guru BP/BK
Guru-guru
Siswa
URAIAN TUGAS
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepsek
atas terlaksananya tugas pelaksanaan organisasi, disiplin dan tatatertib disekolah.
Tugas : Menyusun program dan tugas pelaksanaan organisasi
dan tatatertib sekolah meliputi :
*
Hadir lebih awal sebelum jam pelajaran pertama dimulai
dan membunyikan bel tanda masuk.
*
Mengisi buku piket.
*
Memeriksa pakaian seragam siswa dan kerapihannya sebelum
masuk pintu gerbang sekolah.
*
Memberikan tugas kepada siswa apabila ada guru yang
berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal.
*
Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan (5K).
*
Mengadakan pendataan/mengisi buku piket sesuai dengan
hari tugasnya.
*
Mencatat siswa yang masuk terlambat dan memberikan surat
ijin masuk apabila masih sesuai dengan tata tertib.
*
Mengawasi berlakunya tata tertib siswa-siswi, secara
langsung pada waktu jam pelajaran berlangsung dan berkeliling ke kelas-kelas
untuk mendata kehadiran siswa.
*
Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan tertibnya upacara
bendera bagi yang tugas piket pada hari Senin/peringatan
hari-hari nasional.
*
Melaporkan kejadian yang bersifat khusus kepada guru
BP/BK, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk diproses dan diselesaikan
bersama-sama dengan wali kelas.
*
Memberikan izin kepada siswa untuk meninggalkan sekolah
setelah memperoleh izin dari guru kelas secara tertulis.
Wewenang : Merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan pelaksanaan organisasi,
disiplin dan tatatertib sekolah.